Pengelolaan Tanah Kas Desa merupakan Aset desa yang telah diatur oleh undang-undang, perbup, perdes tentang tata cara penggunaan dan lain-lain yg berkaitan tentang dengan pengelolaan. Dulu tanah TKD adalah ganti upah atau gaji Perangkat Desa namun dengan adanya aturan-aturan uang berlaku saat ini TKD harus dilelang agar mendapatkan uang sewa yang akan ditransfer ke bank untuk menambahi Pendaptan Asli Desa (PAD).
Uang sewa yg telah ditransfer oleh bendaharawan desa boleh digunakan kembali oleh Desa untuk tambahan tunjangan perangkat desa dan untuk pembangunan desa baik untuk Insfrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, operasional perkantoran, kegiatan kepemudaan atau hal lain yang dianggap mendesak.
Proses sewa pun dilakukan secara lelang dan diagendakan setiap tahunnya, seperti malam ini (18/10) telah diadakan musyawarah lelang TKD Desa ngampel yg dihadiri oleh berbagai unsur. Lelang dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan Pukul 21.30 WIB.
Meskipun jumlah TKD yg dilelang tidak banyak namun antusias warga yg hadir untuk mengikuti lelang cukup banyak. Dilihat dari jumlah TKD yang dilelang sejumlah 33 petak namun peserta sampai 46 orang. Meskipun ada warga yang kurang beruntung untuk mendapatkan garapan sawah tetapi tidak meributkannya. Rapat yang dibuka oleh Pudjianto (kades) dan dilanjutkan oleh Jumadi (kasun/panitia lelang) berjalan lancar dan tertib.