Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Administrator  322 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa Ngampel

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

13 Oktober 2021 | 354 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID)
28 Juni 2021 | 370 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 393 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
08 September 2020 | 281 Kali
PELATIHAN TENTANG WEB DESA UNTUK MENUNJANG KINERJA PEMERINTAHAN DESA
01 September 2020 | 388 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 369 Kali
Bidang Pertanian
29 Juli 2013 | 2.023 Kali
Kontak Kami
26 Februari 2020 | 1.276 Kali
PENETAPAN KADES TERPILIH dan PENYERAHAN BERKAS HASIL PILKADES KEPADA BPD DESA NGAMPEL
30 April 2014 | 674 Kali
RT RW
01 September 2020 | 588 Kali
Kartu Pedagang Produktif
26 Agustus 2016 | 567 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 566 Kali
LPMD
01 September 2020 | 558 Kali
SO Pemerintah Desa
05 Juli 2017 | 163 Kali
Galeri
01 September 2020 | 322 Kali
Penerbitan KK
01 September 2020 | 388 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
05 Mei 2019 | 225 Kali
Pemdes Ngampel Kembali Gelar Musyawarah Pendirian Pasar Desa
01 September 2020 | 355 Kali
Program Petani Mandiri
01 September 2020 | 365 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 409 Kali
Rencana Kerja & Anggaran