Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Administrator  565 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa Ngampel

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

13 Oktober 2021 | 320 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID)
28 Juni 2021 | 342 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 364 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
08 September 2020 | 251 Kali
PELATIHAN TENTANG WEB DESA UNTUK MENUNJANG KINERJA PEMERINTAHAN DESA
01 September 2020 | 362 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 346 Kali
Bidang Pertanian
29 Juli 2013 | 1.948 Kali
Kontak Kami
26 Februari 2020 | 1.176 Kali
PENETAPAN KADES TERPILIH dan PENYERAHAN BERKAS HASIL PILKADES KEPADA BPD DESA NGAMPEL
30 April 2014 | 609 Kali
RT RW
01 September 2020 | 565 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 523 Kali
LPMD
26 Agustus 2016 | 523 Kali
Sejarah Desa
20 April 2014 | 520 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 202 Kali
LKMD
01 September 2020 | 308 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
28 Maret 2018 | 166 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
10 Desember 2014 | 3 Kali
01 September 2020 | 315 Kali
Jaminan Sosial
14 Agustus 2017 | 155 Kali
BPD
30 April 2014 | 503 Kali
Karang Taruna