Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Pemdes Ngampel Kembali Gelar Musyawarah Pendirian Pasar Desa

05 Mei 2019 20:17:13  Administrator  164 Kali Dibaca  Berita Desa

Kontributor: Mokhamad Arifin 

blokBojonegoro.com - Setelah melalui proses yang sangat panjang, Sabtu (4/5/2019) Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas,  Kabupaten Bojonegoro kembali gelar musyawarah pendirian pasar desa yang masih alot prosesnya bersama warga di balai desa setempat.

Kepala Desa Ngampel, Pudjianto dalam sambutannya mengatakan, musyawarah ini dilaksanakan sebagai pembahasan kelanjutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasar desa. Sekaligus sebagai bentuk sikap penolakan terhadap surat dari Pemkab Bojonegoro tertanggal 01 Maret 2019 tentang permohonan sewa tanah kas Desa Ngampel. 

"Kita semua sepakat menolak permohonan sewa tanah oleh Pemkab, karena tanah tersebut akan terus kita upayakan untuk didirikan pasar Desa Ngampel sendiri."katanya dengan menggebu. 

Sebelumnya, proses izin pendirian pasar desa sudah berjalan sejak 2014 silam. Namun, hingga sampai sekarang pasar desa yang digadang sebagai upaya menumbuhkan perekonomian Desa Ngampel ketika kelak produksi minyak di desa tersebut tidak lagi beroperasi. 

"Padahal semua persyaratan sudah lengkap 100% selesai. Bahkan, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pendirian pasar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah diterbitkan, hanya tinggal menunggu  izin IMBnya saja dari Bupati."jelasmya

Hadir dalam musyawarah, Pemdes Ngampel, BPD, ketua-ketua Rt, pedagang, panitia pendirian pasar desa dan awak media yang keseluruhan jumlahnya mencapai 41 orang. Musyawarah berjalan interaktif dan kondusif, beberapa peserta yang datang ikut menyuarakan gagasan dalam musyawarah kali ini. 

 Sedangkan hasil musyawarah, disepakati 4 poin sebagai berikut:

  1. Warga Desa Ngampel mdnyepakati menolak menyewakan tanah kas desa yang akan digunakan Pemkab Bojonegoro sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang pasar kota terkait akan adanya revitalisasi pasar Kota Bojonegoro. 
  2. Warga Desa Ngampel akan melakukan aksi damai sebagai kelanjutan proses dari pendirian pasar desa terkait belum dikeluarkannya IMB oleh Bupati Bojonegoro. 
  3. Aksi damai akan dilakukan setelah mediasi administrasi ulang dan mendapatkan izin dari Polres Bojonegoro. 
  4. Aksi akan terus dilakukan jika mediasi administrasi dan aksi pertama tidak berhasil memperoleh tanggapan dengan dikeluarkannya IMB pasar Desa Ngampel. [fin/lis]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa Ngampel

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.825 Kali
Kontak Kami
26 Februari 2020 | 874 Kali
PENETAPAN KADES TERPILIH dan PENYERAHAN BERKAS HASIL PILKADES KEPADA BPD DESA NGAMPEL
01 September 2020 | 513 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 508 Kali
RT RW
01 September 2020 | 463 Kali
LPMD
20 April 2014 | 455 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 449 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 306 Kali
RPJM Desa
14 Agustus 2017 | 135 Kali
BPD
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
01 September 2020 | 380 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 437 Kali
Penerbitan KTP
22 April 2014 | 133 Kali
Pengaduan
20 April 2014 | 152 Kali
Undang Undang