Kontributor: Mokhamad Arifin
blokBojonegoro.com - Setelah melalui proses yang sangat panjang, Sabtu (4/5/2019) Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kembali gelar musyawarah pendirian pasar desa yang masih alot prosesnya bersama warga di balai desa setempat.
Kepala Desa Ngampel, Pudjianto dalam sambutannya mengatakan, musyawarah ini dilaksanakan sebagai pembahasan kelanjutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasar desa. Sekaligus sebagai bentuk sikap penolakan terhadap surat dari Pemkab Bojonegoro tertanggal 01 Maret 2019 tentang permohonan sewa tanah kas Desa Ngampel.
"Kita semua sepakat menolak permohonan sewa tanah oleh Pemkab, karena tanah tersebut akan terus kita upayakan untuk didirikan pasar Desa Ngampel sendiri."katanya dengan menggebu.
Sebelumnya, proses izin pendirian pasar desa sudah berjalan sejak 2014 silam. Namun, hingga sampai sekarang pasar desa yang digadang sebagai upaya menumbuhkan perekonomian Desa Ngampel ketika kelak produksi minyak di desa tersebut tidak lagi beroperasi.
"Padahal semua persyaratan sudah lengkap 100% selesai. Bahkan, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pendirian pasar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah diterbitkan, hanya tinggal menunggu izin IMBnya saja dari Bupati."jelasmya
Hadir dalam musyawarah, Pemdes Ngampel, BPD, ketua-ketua Rt, pedagang, panitia pendirian pasar desa dan awak media yang keseluruhan jumlahnya mencapai 41 orang. Musyawarah berjalan interaktif dan kondusif, beberapa peserta yang datang ikut menyuarakan gagasan dalam musyawarah kali ini.
Sedangkan hasil musyawarah, disepakati 4 poin sebagai berikut: